Selasa, 03 November 2020

Sanksi Kejahatan Perang: Hanya Berlaku bagi Si Kalah?

 

            Norma dan etika tidak hanya berlaku bagi kehidupan sosial sehari-hari, dalam kondisi konflik seperti perang sekalipun, manusia dituntut untuk mengedepankan kemanusiaan. Sedikit paradox memang, ketika dalam keadaan membunuh atau dibunuh para prajurit juga harus memikirkan nasib musuh dan orang disekitarnya. Namun hal paradox ini nyatanya memang diperlukan, bukan hanya untuk membatasi korban yang jatuh tapi juga sebagai upaya pengukuhan bahwa kemanusiaan harus diutamakan dalam kondisi apapun. 

           Dalam sejarahnya, aturan ini kemudian diakomodir lewat Hukum Den Haag dan Hukum Jenewa yang mengatur norma dan etika tentang tata cara berperang, perlindungan sipil maupun kombatan, serta asas kemanusiaan yang perlu dipatuhi pihak yang bertikai.

           Menelisik ke konflik masa lalu, tentunya tidak akan lepas dari  Perang Dunia II, peristiwa yang menjadi salah satu tragedi terbesar dalam sejarah manusia. Peristiwa yang menggambarkan betapa mengerikannya sebuah konflik antar negara. Genosida, pemerkosaan, dan perbudakan, menjadi catatan kelam Perang Dunia II. Memori yang menjadi penanda bahwa perang adalah hal yang sebisa mungkin harus dihindari.

         Sebelum membahas lebih jauh, mari sepakati bahwa Jerman dan Jepang menjadi negara antagonis dalam peristiwa tersebut, terlebih kedua negara sudah mengakui dan meminta maaf atas peristiwa yang pernah terjadi. Bahkan para penjahat perang dari Nazi maupun Jepang sudah diadili lewat lembaga ad hoc yaitu International Military Tribunal (IMT) di Nuremberg dan Military Tribunal for the Far East (IMTFE) di Tokyo. Inisiator  persidangan tersebut tidak lain adalah aliansi sekutu yaitu Amerika, Perancis, Uni Soviet, dan Inggris.

            Jika IMT dan IMTFE dilaksanakan  berdasar asas keadilan dan penegakan hukum, maka menghukum pihak yang bersalah merupakan sebuah keharusan, siapapun pelakunya.  Terlebih jika kejahatan yang dilakukan menghilangkan ribuan bahkan jutaan nyawa. Namun, benarkah dalam kasus ini semua sama di mata hukum? Benarkah asas equality before the law berlaku pada peristiwa Perang Dunia II?

            Bila dilihat kembali pada persitiwa yang membuat Perang Dunia usai, maka tidak akan lepas dari tragedi bom nuklir oleh Amerika di Hiroshima dan Nagasaki. Setidaknya ada 140.000 nyawa penduduk sipil melayang dan belum termasuk yang mengalami sakit dan luka-luka. Lalu kenapa Amerika tidak mendapat perlakuan yang sama? Atau setidaknya meminta maaf kepada rakyat Jepang atas pembantaian masal yang telah mereka lakukan? Obama sendiri pada 2016 menolak meminta maaf atas pengeboman di Hiroshima dan Nagasaki, bahkan sebagian rakyat Amerika menilai pengeboman tersebut diperlukan untuk menyelamatkan Amerika bahkan Jepang.

            Apapun alasan yang diberikan, secara norma dan etika berperang tentu hal tersebut sangat salah dilakukan. Tetapi banyak pihak seolah menutup mata atas peristiwa yang terjadi dan membenarkan pembantaian. Menganggap itu hanyalah upaya balasan yang wajar dari Amerika atas serangan Jepang di pangkalan militer Pearl Harbour. 

            Lembaga peradilan permanen yang mengurusi kejahatan kemanusiaan saat ini sudah dibentuk. Bahkan hukum mengenai kejahatan perang tidak memiliki masa kadaluarsa, yang artinya para pelaku dapat diadili kapanpun. Namun tetap saja lembaga peradilan tidak berdaya untuk menyeret negara adi kuasa mempertanggungjawabkan perbuatannya.

            Ini menunjukkan bahwa hukum internasional sekalipun tidak sanggup mengusik negara adi kuasa. Alhasil, sanksi yang diberikan kepada Jerman dan Jepang tidak lagi murni dilihat sebagai penegakan hukum melainkan pertunjukan kekuatan negara pemenang perang. Hukum Den Haag dan Hukum Jenewa seolah hanya berupa aturan simbolis yang tidak mengikat. Tidak perlu diragukan jika Jerman dan Jepang melakukan kejahatan pada masa Perang Dunia II. Namun, status yang sama semestinya diberikan juga kepada Amerika atas pengeboman Hiroshima dan Nagasaki.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Sanksi Kejahatan Perang: Hanya Berlaku bagi Si Kalah?

                 Norma dan etika tidak hanya berlaku bagi kehidupan sosial sehari-hari, dalam kondisi konflik seperti perang sekalipun, ma...